Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 mengisyaratkan adanya mata pelajaran Informatika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Ada empat kompetensi yang harus dicapai siswa melalui mata pelajaran Informatika, yaitu kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi tersebut dapat dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.